Melalui
syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam,
Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan kaum perempuan untuk menutup seluruh lekuk
dan badannya kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
Akan tetapi
terkadang timbul di dalam benak kita mengenai pertanyaan apakah hukum puasanya
kaum perempuan yang tidak menutup aurat mereka? mantan Mufti Syeikh Ali Jum’ah
beserta Lembaga Fatwa Mesir “Darul ifta” pernah membahas persoalan ini beberapa
tahun yang lalu
Berikut
sepenggalan arsip jawaban mantan mufti Mesir dan Darul ifta mengenai hukum
puasa perempuan yang tidak berjilbab?
Pakaian
yang menutup aurat adalah wajib hukumnya baik kaum laki-laki ataupun perempuan
sesuai dengan syariat yang telah diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala kepada
Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam, yaitu tidak menampakan lekuk tubuh
sehingga dapat mengundang syahwat.
Di dalam
Islam Allah telah menegaskan bahwa suatu kewajiban tidak akan terpisah dari
kewajiban lainnya, seperti orang yang berpuasa tidak akan pernah dibenarkan
sama sekali untuk meninggalkan shalat, dan mereka yang shalat dan berpuasa
tidak dibenarkan sama sekali untuk tidak memakai pakaian yang sesuai dengan
syariat.
Muslimah
yang baik adalah mereka yang mendirikan shalat wajib dan berpuasa di bulan suci
Ramadhan serta menjaga auratnya. Sedangkan mereka yang tetap mendirikan shalat
dan berpuasa tetapi tidak mengenakan jilbab, hanya Allah sendiri yang tahu dan
bagaimana mengganjar hamba tersebut.
Akan tetapi
janganlah berkecil hati karena kita selalu diperintahkan untuk selalu
berhusnudzhon kepada Allah bahwa perbuatan baik kita akan dapat menghapus
dosa-dosa kita, dengan syarat membuka lembaran baru dan bertobat nasuha atas
segala yang telah dilakukan sebelumnya.
Oleh karena
itu bagi kaum Muslimah yang belum menyempurnakan kewajibannya, hendaklah momen
bulan Ramadhan menjadi titik tolak untuk selalu menyempurnakan
kewajiban-kewajiban yang sebelumnya ditinggalkan.

No Comment to " Apa Hukum Puasa Perempuan Yang Tidak Berjilbab "